Penerapan Konsep Mubadalah terhadap Pencegahan Marital Rape dalam Perspektif Gender

Nurul Latifah, Alifiulahtin Utaminingsih, Eti Setiawati

Abstract


Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi ikatan lahir batin tersebut akan ternodai jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marital rape merupakan bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kehadiran marital rape menuai pro-kontra ditengah sebagian masyarakat karena adanya pemahaman yang parsial dalam memaknai tafsir agama, penerimaan hukum yang diskriminasi terhadap perempuan dalam mengatur tentang relasi suami istri serta penciptaan bias gender akibat sistem patriarki dalam masyarakat. Mubadalah merupakan konsep kesalingan yang menawarkan kesetaraan dan keadilan gender dalam relasi suami isteri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan konsep mubadalah dalam pencegahan marital rape. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode library research. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa marital rape merupakan suatu tindakan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri. Melalui konsep mubadalah, tindakan marital rape dapat teratasi sebab Islam dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga serta memerintahkan pemeluknya untuk bergaul dengan baik (muasyarah bi al-ma’ruf).


Keywords


gender, marital rape, mubadalah

Full Text:

PDF

References


Aizid, R. (2018). Fiqh Keluarga Terlengkap. Laksana.

Ayu, D. P. (2019). Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Akibat Tindakan Marital Rape Dalam UU No.23 Tahun 2014 Dan RUKHP. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Islam, volume 1, 252–253.

Baso, Z. A. & N. I. I. (2002). Raising Awareness of Women’s Rights, dalam Women in Indonesia: Gender, Equity and Development. Institute of South East Asian Studies, 206–207.

Evans, E. (2009). Can Liberalism Ever Be Feminist? Journal of Liberal History, 7.

Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan & Keadilan. Yayasan Obor Indonesia.

Kodir, F. A. (2019). Qiraah Mubadalah. IRCiSoD.

Marlia, M. (2007). Marital Rape: Kekerasan Seksual terhadap Istri. Pustaka Pesantren.

Mateen, H. S. A. (2020). Marital Rape and Marriage Institution in Islamic Law. Journal of Legal Studies and Research, 6(6), 28–30.

Rofiah, N. & I. N. (2016). Kajian tentang Hukum dan Penghukuman dalam Islam: Konsep Ideal Hudud dan Prakteknya. Komnas Perempuan.

Sabiq, S. (2015). Fiqhus Sunnah: Fiqih Sunah Sayyid Sabiq. Al-I’tishom.

Sakina, A. I. & D. H. (2017). Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia. Social Work Journal, Universitas Padjajaran, VII, 72.

Salim, A. M. K. bin S. (2016). Ensiklopedia Fiqih Wanita jilid 2. Pustaka Khazanah Fawa’id.

Widayani, A. R. (2013). Telaah Kritis Terhadap Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Maqashid AlSyariah. UIN Alauddin Makassar.

Zuriah. (2018). Marital Rape (Perkosaan Dalam Perkawinan): Analisis Pemahaman Wahbah Az-Zuhaili Terhadap Hadits Misoginis. Sua Journal of Law STIH Kebangsaan Aceh, volume I, 22.




DOI: https://doi.org/10.51849/ig.v4i3.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.