Bale Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Musyawarah Sebuah Pendekatan)

Geatriana Dewi, Nurmadiah Nurmadiah

Abstract


Penyelesaian perkara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam praktiknya, dikenal konsep mediasi penal atau diversi, namun umumnya dimediasi oleh aparat penegak hukum dan diselesaikan di institusi resmi, bukan pada komunitas tertentu seperti Bale Mediasi NTB. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bale Mediasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada semangat keadilan restoratif, diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, nilai kearifan lokal, dan prosedur musyawarah mufakat. Kesepakatan yang tercapai menghasilkan akta perdamaian bersifat final dan mengikat, yang dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan eksekutorial. Jika perdamaian tidak tercapai, penyelesaian berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disarankan agar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bale Mediasi memperjelas jenis sengketa yang dapat diselesaikan, termasuk sengketa perdata agama. Selain itu, diperlukan percepatan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur, Kapolda, Kejati, dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk memperkuat dasar eksekutorial akta perdamaian.


Keywords


Bale Mediasi; Perkara; Sengketa; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Fiandika, T. (2022). Musyawarah Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Al-Mishbah dan Tafsir Al-Azhar). INSTITUT PTIQ JAKARTA.

Harahap, M. Y. (1997). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. P.T.Citra Aditya Bakti.

Hidjaz, K. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi.

HR, R. (2013). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.

http://leip.or.id/statistik-data-perkara-mahkamah-agung/. (n.d.). Retrieved June 10, 2024, from http://leip.or.id/statistik-data-perkara-mahkamah-agung/

Ilyas, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Qadau, 5(2).

Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Harapan.

Kamaluddin, & Dewi, G. (2023). Upaya Polres Sumbawa Dalam Penanggulangan Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Sumbawa (Studi Kasus Polres Sumbawa). Jurnal Prodi Ilmu Hukum (JPIH), 1(2), 129–141.

Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Nawawi, B. (2000). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.

Saptomo, A. (2001). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebuah Kajian Alternative Dispute Resolution. Fakultas Hukum kultas Hukum Universitas Andalas.

SF, M. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty.

Yamin, A., & Dewi, G. (2022). Establishment Of Indigenous People Owned Enterprises As A Form Of Community Corporate In Sumbawa Regency. Unram Law Review, 6(2). https://doi.org/10.29303/ulrev.v6i2.254

Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung.




DOI: https://doi.org/10.51849/sl.v4i3.362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.